Dua Kurir Narkotika Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri SurabayaDua terdakwa kasus narkotika, Aso Rohmadin dan Erlangga Prasetyo, dituntut pidana mati (Foto Ilustrasi)

Dua Kurir Narkotika Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya – Dua terdakwa kasus narkotika, Aso Rohmadin dan Erlangga Prasetyo, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Siska Kristina di ruang sidang Kartika. Dalam persidangan tersebut, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir jaringan narkotika lintas wilayah dengan barang bukti 43,8 kilogram sabu serta 40.328 butir pil ekstasi.

JPU menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan keadaan memberatkan karena dilakukan secara terorganisir dan lintas wilayah.

“Perbuatan para terdakwa sangat membahayakan masyarakat dan merusak masa depan generasi muda. Oleh karena itu, kami menuntut pidana mati dan memohon seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai hukum,” tegas jaksa dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Pujiono kemudian memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa serta penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Legundi untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.

Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa Aso Rohmadin dan Erlangga Prasetyo diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas pulau yang bekerja secara sistematis. Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika Aso dihubungi seseorang berinisial Mandor yang memintanya menggunakan aplikasi SIGNAL dan OKX sebagai sarana komunikasi tertutup.

Selain itu, Aso juga menerima paket berisi empat KTP elektronik palsu melalui jasa pengiriman, serta mendapatkan transfer dana Rp6 juta yang digunakan untuk membeli telepon genggam dan kartu SIM sebagai alat operasional jaringan narkotika tersebut.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(alr)