Surabaya – Rekomendasi rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya terhadap terdakwa warga negara asing asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, dipertanyakan oleh jaksa dan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan bersama majelis hakim menilai rekomendasi tersebut janggal karena barang bukti yang ditemukan tergolong banyak dan terdiri dari beberapa jenis zat.
Dalam sidang, saksi ahli dr. Putri Darmawati dari Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Surabaya menjelaskan bahwa hasil asesmen medis menunjukkan terdakwa memiliki riwayat cedera otak yang menyebabkan nyeri berkepanjangan. Karena itu, terdakwa mengaku menggunakan ketamin untuk meredakan rasa sakit.
“Kami merekomendasikan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” kata dr. Putri.
Namun, ia menegaskan bahwa zat lain yang ditemukan, seperti kokain dan DMT (Dimethyltryptamine), bukan obat pereda nyeri, melainkan zat yang menimbulkan euforia dan halusinasi.
Saat ditanya hakim, dr. Putri mengaku baru pertama kali memberikan rekomendasi rehabilitasi pada kasus dengan barang bukti sebanyak itu.
“Untuk urusan hukum saya tidak ikut, saya hanya menangani bagian medis,” ujarnya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, barang bukti yang disita dari terdakwa antara lain 4,699 gram kokain, 0,863 gram DMT, dan 19,333 gram ketamin dalam 20 bungkus plastik, serta sebuah iPhone 14.
Jaksa mendakwa Kitty dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan, ketamin merupakan obat keras dengan efek anestesi, bukan termasuk narkotika, tetapi tetap membutuhkan izin penggunaan medis yang ketat.(bank)
Hakim dan Jaksa Pertanyakan Rekomendasi Rehabilitasi BNNK untuk WNA Kitty 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!