Jakarta, - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar (ZR). Dalam penyelidikan terbaru, penyidik menemukan praktik penggunaan shadow company atau perusahaan bayangan untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Tim Pidana Khusus Kejagung mengungkap bahwa perusahaan tersebut didirikan bersama tersangka lain berinisial AW. Perusahaan itu diduga menjadi sarana untuk menampung sekaligus menyamarkan aset yang berasal dari tindak pidana, sehingga sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Dalam proses penelusuran yang berlangsung selama beberapa bulan, penyidik berhasil mengamankan lima kontainer berisi dokumen penting. Selain itu, sebanyak 1.046 dokumen terkait kepemilikan aset juga turut disita, mencakup lahan perkebunan, rumah, bangunan, hingga perusahaan dan hotel.
Tak hanya aset tidak bergerak, Kejagung juga menyita berbagai aset bergerak dan likuid. Di antaranya uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, deposito, kendaraan mewah, serta emas batangan yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang tersebut.
“Perusahaan bayangan ini digunakan untuk memutus jejak aliran dana dan menyulitkan proses pelacakan,”demikian keterangan penyidik dalam pengungkapan kasus tersebut.
Penggeledahan dilakukan di salah satu lokasi di Jakarta Timur yang diduga menjadi pusat aktivitas perusahaan milik AW. Dari lokasi itu, penyidik menemukan berbagai bukti tambahan yang memperkuat dugaan praktik TPPU.
Kejagung menegaskan bahwa Zarof Ricar dan AW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidikan belum berhenti. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri aset tambahan yang diduga berkaitan dengan kasus ini.(alr)
Kejagung menegaskan bahwa Zarof Ricar dan AW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!