Pejabat ESDM Jatim Diduga Gunakan Ancaman untuk Memeras Pemohon Izin ProyekDinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kian terbuka. Tak hanya pungutan liar, para pelaku juga diduga kerap menggunakan mekanisme ancaman untuk menekan pemohon izin agar menyerahkan sejumlah uang.

Pejabat ESDM Jatim Diduga Gunakan Ancaman untuk Memeras Pemohon Izin Proyek

Surabaya,- Praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin proyek di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kian terbuka. Tak hanya pungutan liar, para pelaku juga diduga kerap menggunakan mekanisme ancaman untuk menekan pemohon izin agar menyerahkan sejumlah uang.

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa pola yang digunakan para tersangka bukan sekadar memperlambat proses, tetapi juga disertai tekanan psikologis kepada pemohon.

“Kalau tidak memberikan sejumlah uang, permohonannya bisa diperlambat, tidak diproses, bahkan diabaikan,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers.

Modus Ancaman: Izin Dipersulit hingga Tak Terbit

Dalam praktiknya, para tersangka memanfaatkan kewenangan mereka untuk mengendalikan proses perizinan. Pemohon yang tidak memenuhi permintaan uang diduga akan menghadapi berbagai hambatan administratif.

Bentuk “ancaman” yang dilakukan antara lain:

Proses izin sengaja diperlambat tanpa alasan jelas

Dokumen dinyatakan kurang meski sudah lengkap

Permohonan izin tidak ditindaklanjuti

Risiko izin tidak terbit sama sekali

Situasi ini membuat para pengusaha berada dalam posisi tertekan dan akhirnya terpaksa memenuhi permintaan uang agar proyek mereka tetap berjalan.

Sistem OSS Disalahgunakan

Padahal, sistem perizinan sudah dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission). Namun, celah dalam proses verifikasi dan persetujuan manual diduga dimanfaatkan untuk menjalankan praktik pemerasan.

“Seharusnya proses itu transparan dan tanpa biaya di luar ketentuan. Tapi ini justru dijadikan alat untuk menekan pemohon,” tegas Wagiyo.

Uang Miliaran Jadi Bukti

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang miliaran rupiah yang diduga hasil praktik pemerasan tersebut. Total barang bukti mencapai sekitar Rp 2,3 miliar, terdiri dari uang tunai dan simpanan dalam rekening.

Tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Aris Mukiyono, Oni Setiawan, dan Hermawan.

Penyidikan Berlanjut

Saat ini ketiganya telah ditahan di Rutan Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat. (alr)