Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara, Hakim Nyatakan Terbukti Lakukan KDRT PsikisKasus KDRT Psikis di Surabaya, Vinna Natalia Resmi Dihukum 4 Bulan Penjara

Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara, Hakim Nyatakan Terbukti Lakukan KDRT Psikis

Surabaya – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang menjerat selebgram Vinna Natalia akhirnya mencapai putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat bulan penjara setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (23/2/2028). Dalam amar putusan, hakim menyatakan Vinna melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Seusai sidang, pihak jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Niat Jahat Dinilai Terbukti

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat niat jahat atau mens rea dari terdakwa. Hal itu terlihat dari sikap Vinna yang mengingkari perjanjian damai melalui mekanisme restorative justice di Polrestabes Surabaya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan KDRT yang diajukan Vinna. Persoalan sempat diselesaikan lewat akta perdamaian yang mewajibkan Sena memberikan kompensasi Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, Vinna sepakat mencabut gugatan cerai dan kembali kepada keluarga.

Namun setelah menerima uang kompensasi dan biaya bulanan, Vinna justru meninggalkan suami serta tiga anaknya. Beberapa waktu kemudian, ia kembali mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024.

Upaya Sena untuk memperbaiki rumah tangga, termasuk meminta bantuan pendeta dan menjemput Vinna bersama anak-anak mereka di sebuah kafe di Sidoarjo, tidak membuahkan hasil.

Suami Alami Gangguan Psikis

Konflik rumah tangga yang berkepanjangan disebut berdampak serius pada kondisi mental Sena. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025, korban mengalami gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat masalah tersebut.

Majelis hakim juga menyoroti permintaan uang tambahan Rp20 miliar yang diajukan terdakwa saat proses perdamaian di kejaksaan. Permintaan itu dinilai memperkuat adanya niat jahat dalam perkara ini.

“Terdakwa dalam keadaan sadar dan mengetahui konsekuensi perbuatannya. Jika tidak berniat kembali ke keluarga, seharusnya tidak membuat perjanjian dan menerima kompensasi,” kata hakim dalam pertimbangan putusan.

Apabila tidak ada upaya banding, maka Vinna Natalia harus menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.(alr)