Sopir Bus Cahaya Trans Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di SemarangSopir Bus Cahaya Trans Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Semarang

Sopir Bus Cahaya Trans Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Semarang

Semarang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang menetapkan sopir Bus PO Cahaya Trans sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 16 penumpang. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan, pengemudi bus bernama Gilang Ihsan Faruq (GIF), berusia 22 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa sore, 23 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk analisis teknis terhadap kendaraan.

“Penyidik telah kembali menggelar perkara dan menetapkan pengemudi Bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq, sebagai tersangka. Unsur pidana dinilai telah terpenuhi berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Syahduddi, Selasa  (23/12/2025).

Sebelum penetapan tersangka, Polrestabes Semarang telah melakukan evakuasi korban, membantu proses pemulangan jenazah dan korban luka, serta menjalankan tahapan penyelidikan awal. Seiring perkembangan perkara, status penanganan kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk tersangka sendiri. Polisi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bukti melalui inspeksi teknis guna memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Atas perbuatannya, Gilang dijerat Pasal 310 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi saat bus terguling di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025. Hingga kini, korban meninggal masih disemayamkan di kamar jenazah RSUP Dr Kariadi Semarang.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Gilang langsung menjalani penahanan pada Selasa, 24 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan.(orl)