Jakarta- Buronan kasus narkotika internasional berinisial AFT alias “The Doctor” akhirnya berhasil ditangkap di Penang, Malaysia. Penangkapan ini dilakukan oleh tim NCB Interpol Divhubinter Polri pada Minggu (5/4/2026), hasil kerja sama erat dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).
AFT diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia sempat melarikan diri ke Malaysia dan berpindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat, bahkan sebelumnya lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur.
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi intensif lintas negara yang telah dilakukan sejak awal Maret 2026.
“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujarnya.
Dalam penyidikan, AFT yang dikenal sebagai “The Doctor” diduga berperan sebagai distributor utama dalam jaringan narkotika internasional. Ia disebut memasok berbagai jenis narkoba ke Indonesia, termasuk sabu dan cartridge vape yang mengandung zat etomidate.
Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan terorganisir. Pelaku memanfaatkan jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo untuk menyelundupkan barang haram. Bahkan, sabu disamarkan di dalam boneka yang dikemas seperti kotak kado guna mengelabui petugas.
Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan narkotika yang sebelumnya juga menyeret tersangka lain, yakni E alias Koko E. Aparat menduga jaringan ini memiliki skala lintas negara dengan sistem distribusi yang terstruktur.
Saat ini, proses pemulangan AFT ke Indonesia tengah dipersiapkan. Rencananya, tersangka akan dipulangkan dari Penang pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum oleh penyidik,” tambah Untung.
AFT dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, serta keterlibatan dalam jaringan narkotika internasional.(bank)
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi intensif lintas negara yang telah dilakukan sejak awal Maret 2026. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!