Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Melalui kerja Satuan Tugas Pengembalian Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp 6,6 triliun yang berasal dari denda kehutanan serta eksekusi perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Menurut Burhanuddin, dana triliunan rupiah itu merupakan hasil dari penertiban kawasan hutan yang disalahgunakan sekaligus penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara.
“Penerimaan negara ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar ST Burhanuddin.
Dari total Rp 6,6 triliun tersebut, sekitar Rp 2,3 triliun berasal dari denda administratif kehutanan. Denda itu dipungut dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melanggar aturan penggunaan kawasan hutan.
Sementara itu, kontribusi terbesar penerimaan negara berasal dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Nilainya mencapai Rp 4,2 triliun, yang bersumber dari sejumlah perkara besar.
“Dana tersebut berasal dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula,” jelas Burhanuddin.
Selain berhasil menyelamatkan keuangan negara, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan dalam pengembalian kawasan hutan kepada negara. Total luas hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 896.969,143 hektare, atau setara lebih dari 12 kali luas wilayah DKI Jakarta.
Di sisi lain, Satgas PKH juga menangani persoalan sosial di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Burhanuddin menyebut, saat ini terdapat tujuh desa dengan total 5.733 kepala keluarga yang tinggal di kawasan tersebut dan telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum.
Kejaksaan Agung menegaskan, langkah penertiban kawasan hutan dan pemulihan keuangan negara akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas, adil, dan berkeadilan. (ref)
Jaksa Agung Ungkap Penerimaan Negara Rp 6,6 Triliun dari Denda Hutan dan Kasus Korupsi 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!