Surabaya – Janji manis bisnis tas mewah berlabel internasional berakhir pahit bagi Muhammad Darmawanto. Ia divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menipu anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yakni Prima Andre Rinaldo Azhar, dengan kerugian mencapai Rp800 juta.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa penipuan bermodus investasi kini semakin halus dan berbalut kemewahan. Bermodal kedekatan sebagai teman SMA, Darmawanto berhasil meyakinkan korban untuk menanamkan uang dalam proyek fiktif jual beli tas Hermes impor dari Paris.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Satyawati Yuni, majelis menyatakan Darmawanto terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. “Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 5 bulan penjara,” ujar hakim di ruang sidang Candra, PN Surabaya, Selasa (28/10/2025).
Jaksa penuntut umum I Gede Wahyu Wijaya dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menilai tidak ada alasan yang dapat membebaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana. Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Penipuan berawal pada 28 November 2023, ketika Darmawanto menawarkan skema investasi jual beli dua tas Hermes, tipe K-20 gris aspalth ostrich dan Bnib B25 togo plus croco, kepada Andre. Untuk meyakinkan, Darmawanto bahkan menampilkan foto dan spesifikasi tas serta mengaku sudah memiliki calon pembeli.
Tergiur janji keuntungan cepat senilai Rp80 juta, Andre mentransfer modal sebesar Rp800 juta. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang itu tak kunjung kembali.
Kini, di balik kilau merek mewah dan janji investasi menguntungkan, kasus Darmawanto menjadi pengingat bahwa modus penipuan bisa datang dari lingkaran terdekat dan tampil seolah bisnis bonafide. (bank)
Janji Untung dari Tas Mewah Berujung Bui, Penipu Anak Menteri Divonis 17 Bulan 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!