Surabaya,- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, serta Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS pada Senin, 20 April 2026.
Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari perangkat elektronik milik saksi kunci, dokumen permohonan izin yang diduga sengaja disembunyikan, hingga catatan pembagian uang dan disposisi pimpinan yang terindikasi sebagai perintah tidak sah.
Selain itu, dalam penggeledahan yang berlangsung selama enam jam, penyidik menemukan adanya aliran dana pungli yang diduga dibagikan secara rutin setiap bulan kepada sekitar 19 orang staf di bidang pertambangan.
Dana tersebut diduga berasal dari tersangka OS atas arahan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim.
Besaran uang yang dibagikan bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang, tergantung jabatan dan beban kerja. Praktik ini diduga telah berlangsung selama dua tahun.
Sejumlah pegawai disebut telah mengembalikan uang tersebut secara bertahap. Hingga saat ini, total uang yang berhasil disita penyidik mencapai Rp707 juta.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita satu unit mobil mewah jenis Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT 2022 warna hitam metalik milik tersangka OS yang diduga dibeli dari hasil pungli.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menghalangi proses penyidikan. Hal tersebut dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas dalam praktik pungli perizinan tersebut. (alr)
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!