Kejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi PT DABNKejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi PT DABN

Kejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi PT DABN

Surabaya — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang sebesar Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo. Kasus ini melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) yang mengelola kegiatan pelabuhan sejak 2017 hingga 2025.

Pengumuman penyitaan dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat.

“Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Seluruh aset ini kami amankan untuk proses penyidikan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Kajati Jatim di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025).

Kejati Jatim menyita dan memblokir 13 rekening bank milik PT DABN di lima bank nasional. Di antaranya, uang tunai di rekening perusahaan sebesar Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95. Selain itu, ada enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar serta USD 413.000. Total penyitaan mencapai Rp47,268 miliar dan USD 421.046.

Selain uang, penyidik juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi bersama Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN. Pengamanan itu dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.

Dalam penyidikan, sebanyak 25 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat Pemprov Jatim, pengawas BUMD, dan pihak swasta. Dua ahli hukum pidana dan keuangan negara juga dilibatkan. “Termasuk pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di sektor perekonomian,” jelas Agus.(alr)