SURABAYA – Keluarga FAN (21), Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang menjadi korban pembunuhan, meminta aparat kepolisian menegakkan keadilan dengan menjerat para pelaku menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka menilai penerapan pasal pembunuhan biasa belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Permintaan tersebut disampaikan paman korban, Agus Suriyanto, saat mendatangi Polda Jawa Timur. Ia mengungkapkan kekhawatiran keluarga jika para pelaku hanya dikenakan pasal dengan ancaman hukuman yang lebih ringan.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan adil dan para pelaku dihukum seberat-beratnya dengan Pasal 340 KUHP. Jangan sampai ada ketidakadilan seperti yang sering terjadi di masyarakat,” ujar Agus.
Agus menambahkan, kedatangannya bersama keluarga juga untuk menyerahkan sejumlah dokumen dan berkas tambahan yang diharapkan dapat membantu penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Menurutnya, keluarga menduga kuat peristiwa ini mengandung unsur pembunuhan berencana. Selain itu, juga terdapat dugaan penerapan pasal lain, seperti Pasal 339 KUHP, Pasal 354 ayat 2 KUHP, hingga Pasal 285 KUHP.
“Kami menduga kuat ada unsur pembunuhan berencana, serta dugaan tindak pidana lain yang menyertai peristiwa ini,” ujarnya di Mapolda Jatim.
Diketahui, korban FAN (21) merupakan warga Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak pergi ke ladang untuk memanen jagung.
Warga dikejutkan dengan penemuan jasad perempuan di dasar sungai yang saat itu dalam kondisi kering, dengan kedalaman sekitar lima meter.
Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm half face warna merah muda, jaket hitam, serta celana panjang. Berdasarkan dokumentasi kepolisian, terlihat tindik di bagian pusar korban.
Korban diketahui dibunuh oleh kakak iparnya sendiri, anggota Polres Probolinggo Bripka Agus, bersama rekannya Suyitno. Keluarga berharap kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (alr)
Ilustrasi Korban Mahasiswi UMM 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!