Narasi Nusa - Seorang petani sekaligus guru ngaji asal Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, M Amin (66), mengadu ke Komisi III DPR RI dan meminta perlindungan hukum terkait proses penyidikan dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara yang menjerat dirinya.
Melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Ketua Komisi III DPR RI, M Amin mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena hanya dirinya yang diproses hukum, sementara pihak lain yang menguasai lahan eks tanah negara dengan luas jauh lebih besar tidak tersentuh penyidikan.
“Saya merasa hanya saya yang diproses hukum, sementara penguasaan lahan yang jauh lebih luas tidak ikut diperiksa,” ujar M Amin.
Selain itu Ia menjelaskan, bahwa sejak tahun 1993 dirinya menggarap lahan negara seluas 2.512 meter persegi untuk usaha pembibitan udang. Lahan tersebut kemudian memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan pada 14 Maret 2014.
Setelah dirinya menguasai lahan selama delapan tahun, tanah itu dijual kepada Budianto melalui notaris resmi pada 3 Agustus 2022. Namun pada 3 September 2025, atau sekitar sebelas tahun setelah sertifikat diterbitkan, ia menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar.

Menurut M Amin, penyidikan yang dilakukan hanya berfokus pada lahannya yang relatif kecil, padahal di kawasan yang sama terdapat puluhan hektare eks tanah negara yang kini dikuasai sejumlah perusahaan besar, di antaranya PT Lamongan Marine Industry, PT Sari Dumai Sejati, PT Dok Pantai Lamongan, PT PAL Indonesia (Persero), PT Jaka Mitra, dan PT Omya Indonesia.
“Lahan saya hanya 2.512 meter persegi, tetapi justru itu yang dipersoalkan. Sementara lahan lain yang mencapai puluhan hektare tidak ikut diperiksa,” katanya.
Dalam proses penyidikan, M Amin mengaku mengalami tekanan hingga menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik yang disebut sebagai pengembalian kerugian negara. Ia menyebut penyerahan dilakukan secara bertahap, yakni Rp120 juta pada Maret 2025, Rp52,5 juta pada Juli 2025, Rp100 juta pada Agustus 2025, serta Rp299,5 juta pada Oktober 2025.
Selain itu Ia juga menyoroti adanya berita acara penyitaan sebesar Rp172 juta yang menurutnya tidak pernah diserahkan meski terdapat tanda tangannya dalam dokumen tersebut.
“Dokumen itu saya anggap asli tapi palsu, karena ada tanda tangan saya tetapi uangnya tidak pernah saya serahkan,” ungkapnya.
M Amin mengatakan dana yang diserahkan berasal dari pinjaman Bank Mandiri sehingga kini dirinya harus menanggung beban utang. Karena itu, ia meminta Komisi III DPR RI memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kepala Seksi Pidana Khusus untuk memberikan klarifikasi melalui forum dengar pendapat.
“Persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat kecil,” ujarnya.
Kuasa hukum M Amin, Mohammad Asikin, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bertindak objektif dalam melihat perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan seharusnya dihentikan karena tidak terdapat kerugian negara dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik yang sah.
“Tidak ada kerugian negara dalam penerbitan sertifikat tersebut, sehingga tidak tepat jika perkara ini dilanjutkan sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Asikin.
Asikin menjelaskan luas tanah negara di Dusun Klayar diperkirakan mencapai sekitar 40 hektare, sedangkan lahan yang pernah dikuasai kliennya hanya 2.512 meter persegi. Karena itu, ia menilai penanganan perkara tersebut tidak proporsional.
Tim kuasa hukum juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Lamongan guna memastikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.(alr)
Kuasa hukum M Amin, Mohammad Asikin, menunjukkan peta Desa Sidokelar saat menjelaskan dugaan ketidakadilan dalam penyidikan kasus tanah negara di Lamongan. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!