Surabaya — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga demonstran dalam perkara dugaan percobaan pembakaran saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin dalam sidang yang digelar Senin (2/3/2026). Tiga terdakwa yang dinyatakan bebas yakni Andri Irawan, Ali Arasy, dan Risky Amanah Putra.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.
“Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Dakwaan Jaksa Gugur di Persidangan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Putra Intaran menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara tujuh bulan berdasarkan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Namun majelis hakim menilai konstruksi perkara yang diajukan jaksa tidak mampu membuktikan adanya niat maupun perbuatan percobaan pembakaran sebagaimana dituduhkan.
Putusan bebas murni tersebut sekaligus memulihkan hak para terdakwa setelah menjalani proses hukum dan masa penahanan selama persidangan berlangsung.
Tim Advokasi Sebut Putusan Bentuk Keadilan
Perwakilan Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (Tawur), Fahmi Ardiyanto, mengapresiasi putusan hakim yang dinilai mencerminkan keadilan hukum.
Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut memang tidak terpenuhi sejak awal.
“Kami menilai majelis hakim objektif melihat fakta persidangan. Para terdakwa seharusnya memang tidak dipidana,” ujarnya.
Tim penasihat hukum kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan ganti rugi atas masa penahanan yang telah dijalani kliennya.
Suasana Haru Warnai Ruang Sidang
Vonis bebas disambut tangis haru keluarga terdakwa yang hadir langsung di ruang sidang.
Siti Mumaiyizah, ibu dari Ali Arasy, mengaku bersyukur setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. Hal serupa disampaikan Maria Witdyaningsih, ibu Risky Amanah Putra, yang menyebut perkara tersebut menjadi masa sulit bagi keluarganya.
Berawal dari Aksi Solidaritas
Kasus ini bermula dari aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob dalam demonstrasi di Jakarta.
Aksi solidaritas digelar di depan Polda Jawa Timur pada Agustus 2025. Ketiga terdakwa sempat membeli bensin eceran yang disebut untuk kebutuhan operasional mobil komando aksi.
Polisi kemudian menghentikan mereka di depan RS Bhayangkara Surabaya karena mencurigai adanya rencana pembakaran Gedung Grahadi.
Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai dugaan tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana.
Pembebasan Tunggu Administrasi
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, menyatakan ketiga terdakwa akan segera dibebaskan setelah administrasi putusan diterima secara resmi dari pihak kejaksaan.
“Setelah petikan putusan dan dokumen resmi diterima, proses pembebasan segera dilaksanakan,” ujarnya.
Putusan bebas murni ini menjadi penutup proses hukum perkara demonstrasi yang sempat menyita perhatian publik di Surabaya. (alr)
Tiga Demonstran Menangis Haru Usai Divonis Bebas Murni Oleh Pn Surabaya Dalam Kasus Aksi Demonstrasi 2025.(Foto ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!