Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengungkap praktik kejahatan sumber daya alam dengan membongkar kasus penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Dalam operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, aparat berhasil mengamankan tujuh orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan alam nasional sekaligus mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Diketahui kasus ini bermula pada Senin, 23 Februari 2026, ketika petugas Bea Cukai menerima informasi terkait kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung menuju Malaysia.
Sehari kemudian, Selasa (24/2/2026), petugas berhasil menghentikan dan mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang mengangkut sebanyak 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
Kapal tersebut beserta satu nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) kemudian diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengembangan Kasus, Dua Pelaku Ditangkap di Belitung
Dari hasil penyidikan lanjutan, polisi menangkap dua tersangka lain berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal ke luar negeri.
Penyidik menemukan bahwa pasir timah berasal dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat meja goyang, kemudian dikumpulkan dan dimurnikan sebelum dikirim keluar Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir sebuah perusahaan smelter di negara tersebut yang berinisial M.
Selain dua tersangka utama, nahkoda dan tiga ABK kapal juga resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut mineral tanpa izin.
Polisi Temukan Lokasi Pengolahan Timah Ilegal
Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan alat pemurnian berupa meja goyang yang digunakan untuk mengolah biji timah. Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti serta memasang garis polisi di area pengolahan.
Penanggung jawab pengungkapan kasus, Brigjen Pol. Irhamni, menjelaskan bahwa lokasi tersebut menjadi titik penting dalam jaringan penyelundupan.
“Lokasi ini merupakan tempat pengolahan yang terkait langsung dengan penyelundupan yang sebelumnya kami ungkap bersama Bea Cukai,” ujarnya kepada wartawan. (ref)
Bareskrim Bongkar Tambang Timah Ilegal di Belitung, Kapal Pengangkut Disita 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!