Viral Calya Lawan Arah Gunung Sahari, Polisi Ungkap KTP Sidoarjo Ternyata PalsuPolisi mengungkap pengemudi menggunakan identitas KTP palsu dan kini menjalani pemeriksaan lanjutan.(Foto ilustrasi)

Viral Calya Lawan Arah Gunung Sahari, Polisi Ungkap KTP Sidoarjo Ternyata Palsu

Jakarta - Fakta baru terungkap dalam kasus mobil Toyota Calya yang melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi memastikan kartu tanda penduduk (KTP) yang dibawa pengemudi berinisial Hafiz Mahendra (25) palsu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, temuan tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dari sejumlah barang bukti yang diamankan.

“Selain membawa senjata tajam, identitas yang digunakan juga palsu. KTP Sidoarjo yang dibawa tersangka tidak asli,” ujar Komarudin, Sabtu (28/2/2026).

Kasus Bertambah, Tersangka Ditahan

Tidak hanya terkait aksi melawan arah yang sempat viral, Hafiz kini ditahan polisi untuk perkara lain yang terpisah. Penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum tambahan berupa kepemilikan senjata tajam serta pemalsuan dokumen identitas.

Polisi juga masih mendalami temuan empat pelat nomor berbeda yang ditemukan pada mobil Toyota Calya yang dikemudikan pelaku.

“Untuk penggunaan pelat nomor palsu masih dalam proses pengembangan,” tambah Komarudin.

Data Dukcapil Tidak Sesuai

Sebelumnya, kecurigaan muncul setelah polisi mencocokkan data KTP pelaku dengan database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hasilnya, identitas dalam kartu tersebut tidak sesuai dengan data resmi pemerintah.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, nama yang tercantum dalam KTP berbeda dengan identitas asli pengemudi.

“KTP yang digunakan tidak cocok dengan data Dukcapil,” katanya.

Menurut pengakuan sementara, pelaku menggunakan identitas palsu untuk menyembunyikan kondisi ekonomi sebenarnya dari pacarnya yang ikut berada di dalam mobil saat kejadian.

Tidak Punya SIM dan STNK

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan bahwa Hafiz tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengemudikan mobil dan melawan arus lalu lintas.

Peristiwa mobil lawan arah di Gunung Sahari sebelumnya sempat viral di media sosial setelah kendaraan tersebut menabrak pengendara lain hingga akhirnya dihentikan warga dan polisi.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.(ref)