32 Jukir Liar Tanpa KTA Ditertibkan Polrestabes Surabaya di Pasar Kapas Krampung hingga ITCPetugas Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan puluhan juru parkir liar.(Foto ilustrasi)

32 Jukir Liar Tanpa KTA Ditertibkan Polrestabes Surabaya di Pasar Kapas Krampung hingga ITC

Surabaya – Polrestabes Surabaya kembali melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 32 jukir liar berhasil diamankan dalam operasi penertiban yang digelar di wilayah Surabaya Utara.

Penertiban dilakukan oleh personel Sat Samapta Polrestabes Surabaya pada Kamis (26/2/2026) di tiga lokasi berbeda, yakni Pasar Kapas Krampung, kawasan ITC Surabaya, serta Jalan Kusuma Bangsa.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah juru parkir tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi dari Dinas Perhubungan. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui menggunakan KTA yang sudah tidak aktif.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram resmi@samaptapolrestabessby, petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi tanpa negosiasi dan menggiring para jukir ke Markas Komando untuk pendataan lebih lanjut.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, membenarkan penertiban tersebut. Ia menjelaskan bahwa puluhan jukir liar itu melakukan berbagai pelanggaran.

“Sebanyak 32 jukir liar kami amankan di tiga titik, yakni Pasar Kapas Krampung, ITC, dan Jalan Kusuma Bangsa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak memiliki KTA resmi, beroperasi di luar wilayah izin parkir, serta memungut tarif parkir di luar ketentuan tanpa karcis resmi.

Atas pelanggaran tersebut, para jukir liar dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai aturan yang berlaku.

AKBP Erika menegaskan, penertiban jukir liar akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Kota Surabaya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik parkir liar yang merugikan melalui Call Center Polri 110 maupun media sosial resmi Polrestabes Surabaya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan praktik jukir liar di Surabaya dapat berkurang dan sistem parkir resmi berjalan lebih tertib serta transparan.

Keyword SEO Google: jukir liar Surabaya, penertiban jukir liar Surabaya, Polrestabes Surabaya, Pasar Kapas Krampung, ITC Surabaya, parkir liar Surabaya, operasi Sat Samapta Surabaya.(alr)