Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pahlawan. Seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, diamankan polisi karena diduga menjadi pengedar ganja dalam jaringan peredaran gelap di Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi mengembangkan informasi dari tersangka lain berinisial H S. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan petunjuk mengenai sosok pemasok ganja yang kemudian mengarah kepada Hlr Sgn.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan,” ujarnya,
Sebelum penangkapan, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan pelaku di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari. Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus ganja di saku celana tersangka. Selain itu, di dalam tas selempang hitam miliknya, petugas menemukan dua linting ganja dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di tempat kerjanya di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu kotak makan berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga siap diedarkan.
Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi meliputi ganja kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang biasa digunakan dalam proses peredaran maupun konsumsi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga jaringan peredaran ganja ini masih lebih luas.
Setelah ditangkap, tersangka menjalani tes urine di Urkes Polrestabes Surabaya sebelum dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam KUHP.
AKBP Dodi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya.(alr)
Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian jaringan peredaran narkotika di Surabaya. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!