Pelarian Ko Erwin Berakhir, Bandar Narkoba Penyetor Rp2,8 Miliar Ditangkap di LautPelarian Ko Erwin Berakhir, Bandar Narkoba Penyetor Rp2,8 Miliar Ditangkap di Laut.(Foto Istimewa)

Pelarian Ko Erwin Berakhir, Bandar Narkoba Penyetor Rp2,8 Miliar Ditangkap di Laut

Tanggerang – Pelarian bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin akhirnya gagal setelah berhasil ditangkap tim Bareskrim Polri saat berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut.

Ko Erwin diketahui merupakan bandar narkoba yang diduga menyetor uang sebesar Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota. Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika.

Penangkapan dilakukan di wilayah Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB ketika tersangka tengah bergerak menggunakan kapal.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan pelarian tersebut telah direncanakan sebelumnya.

“Tersangka sedang bergerak menggunakan kapal dan diduga akan menuju Malaysia. Saat itu langsung dilakukan penangkapan,” ujar Kevin di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026).

Sempat Melawan Saat Ditangkap

Dalam proses penangkapan, Ko Erwin sempat melakukan perlawanan kepada petugas, meski tidak berlangsung lama.

“Ada perlawanan, tapi tidak terlalu signifikan,” katanya.

Polisi kemudian langsung mengamankan tersangka dan membawanya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dua Orang Diduga Membantu Pelarian

Selain Ko Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu rencana pelarian tersebut.

Kedua tersangka berinisial:

A alias G, diamankan di wilayah Riau

R alias K, ditangkap di Tanjungbalai

Menurut penyidik, keduanya berperan mengatur keberangkatan Ko Erwin agar dapat kabur ke luar negeri.

“Perannya membantu DPO ini melarikan diri ke Malaysia,” jelas Kevin.

Dibawa ke Jakarta dengan Pengawalan Ketat

Ko Erwin tiba di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Ia terlihat mengenakan kaus abu-abu, celana putih, sandal hitam, serta masker dan topi. Kedua tangannya diborgol dan ditutup kain hitam.

Ketiga tersangka langsung dibawa menuju Mabes Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Terjerat Kasus Narkotika

Ko Erwin sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Ia dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta KUHP terkait tindak pidana narkoba.

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menyebut uang Rp 2,8 miliar yang diterima eks Kapolres Bima Kota berasal dari dua bandar narkoba, yakni B alias Boy dan KE alias Ko Erwin.

Polisi kini masih mendalami jaringan narkotika yang melibatkan tersangka serta kemungkinan pihak lain yang turut terlibat. (ref)