Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Probolinggo. Penghentian dilakukan setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian negara serta melalui proses gelar perkara bersama Kejaksaan Agung.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa kasus bermula saat tersangka mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa. Dalam persyaratan administrasi, pendaftar diwajibkan tidak memiliki pekerjaan lain yang menerima gaji dari APBN, APBD maupun APBDes.
Namun, tersangka tetap melanjutkan proses pendaftaran meski masih berstatus sebagai GTT. Dalam penyidikan, ia diduga memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan dan cap kepala sekolah serta membuat surat pernyataan seolah telah berhenti mengajar di SD Negeri 1 Brabe.
Akibat perbuatannya, tersangka menerima dua sumber penghasilan sekaligus. Sebagai GTT, ia memperoleh sekitar Rp1,2 juta per bulan, sedangkan sebagai Pendamping Lokal Desa menerima sekitar Rp2,3 juta per bulan. Praktik tersebut berlangsung hingga 2025 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118.860.000.
“Penghentian perkara diputuskan setelah gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jawa Timur, dengan mempertimbangkan pemulihan kerugian negara serta aspek keadilan dan kemanfaatan hukum,” ujar Wagiyo.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Proses hukum berjalan hingga tersangka sempat ditahan sebelum akhirnya penahanan ditangguhkan.
Wagiyo menegaskan, keputusan penghentian perkara bukan bentuk belas kasihan. Secara hukum, perbuatan tersangka tetap dinilai melawan hukum karena adanya pemalsuan dokumen dan kerugian negara.
“Perbuatannya tetap melawan hukum, namun karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan dan tersangka mengakui kesalahan, maka proses hukum dihentikan melalui penerbitan SP3,” tegasnya.
Administrasi penghentian penyidikan diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print-238/M.5.42/Fd.2/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.
Meski perkara telah dinyatakan selesai, Kejati Jatim menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan administrasi dan seleksi aparatur desa agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.(alr)
SP3 diterbitkan sebagai bagian dari pertimbangan hukum, keadilan, dan kemanfaatan 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!