Dua Pencuri Motor Viral di Wiyung Ditangkap, Polisi Ungkap Sudah Beraksi di Delapan TKPDua pelaku pencurian motor yang viral di kawasan Wiyung, Surabaya, diamankan polisi beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Dua Pencuri Motor Viral di Wiyung Ditangkap, Polisi Ungkap Sudah Beraksi di Delapan TKP

Surabaya – Aksi dua pencuri sepeda motor yang sempat viral di kawasan Jalan Wiyung I Mangga, Surabaya, akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Wiyung berhasil menangkap dua pelaku yang diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda di Kota Surabaya.

Kedua tersangka yakni Dhany Sukma Wijaya (22), warga Jalan Tambak Asri yang kos di Jalan Genting I, serta Ahmad Rivaldi (25), warga Jalan Hangtuah VI, Ujung Semampir. Penangkapan bermula dari diamankannya Dhany di kamar kosnya pada Rabu (11/2) dini hari.

Kapolsek Wiyung Kompol Lya Ambarwati melalui Kanit Reskrim AKP Ristitanto mengatakan, polisi lebih dulu menangkap Dhany sebelum mengembangkan kasus hingga berhasil meringkus Rivaldi di tempat persembunyiannya.

“Tersangka Dhany ditangkap di kosnya, dan dari situ kami lakukan pengembangan hingga pelaku lain berhasil diamankan,” ujarnya 

Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV yang merekam aksi keduanya mencuri motor Honda Scoopy milik Irul (37) di kawasan Wiyung pada Selasa (10/1) pagi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku bukan sekali beraksi.

“Tersangka sudah beraksi mencuri motor di delapan TKP di Surabaya, di antaranya Wiyung, Jambangan, Dukuh Pakis, Lakarsantri dan Wonocolo,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu berbentuk huruf T untuk merusak rumah kunci motor. Mereka biasanya beraksi saat dini hari dengan sasaran kendaraan yang diparkir di area kos maupun di depan rumah warga.

“Modusnya bersama-sama merusak rumah kunci menggunakan kunci palsu leter T,” tambahnya

Setelah berhasil mencuri, motor dijual kepada seorang penadah yang sudah dikenal pelaku. Motor terakhir bahkan dijual dengan harga sekitar Rp3 juta. Polisi juga mengungkap pembagian peran di antara keduanya. “Dhany berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi, sedangkan Rivaldi sebagai eksekutor,” ungkapnya.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli minuman keras dan narkoba jenis sabu. Polisi juga menyebut Rivaldi merupakan residivis kasus pencurian ponsel.

“Uang hasil penjualan dibagi dua dan digunakan untuk minum alkohol serta nyabu,” pungkasbya

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Wiyung Surabaya.(alr)