Jakarta – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan aparat. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap pengiriman paket berisi 4.080 butir ekstasi yang masuk ke Indonesia melalui jalur pengiriman luar negeri.
Pelaksana tugas Deputi Pemberantasan BNN, Roy Hardi Siahaan, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan asal Luksemburg yang terdeteksi pada Februari 2025. Paket tersebut kemudian diperiksa menggunakan mesin x-ray bersama petugas Pos Indonesia.
“Dari sini, BNN kemudian berkoordinasi dengan Pos Indonesia dan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray,” ujar Roy dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Hasil pemeriksaan memastikan paket bernomor resi CP225462724LU itu berisi narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi dengan berat total sekitar 1,9 kilogram. Tim gabungan lalu melakukan controlled delivery atau pengawasan pengiriman hingga ke alamat tujuan di wilayah Kampung Cibatu, Cikarang Selatan.
Petugas akhirnya menangkap seorang pria berinisial AZ saat mengambil paket tersebut di sebuah kontrakan pada malam hari. Dari dalam paket ditemukan enam bungkus plastik berisi ribuan pil ekstasi siap edar.
Dalam pemeriksaan awal, AZ mengaku hanya bertugas mengambil paket atas perintah pria berinisial AFAM, warga negara asing yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.(alr)
Petugas BNN bersama Bea Cukai menunjukkan barang bukti ribuan pil ekstasi hasil penggagalan penyelundupan narkotika jaringan internasional yang dikirim melalui paket luar negeri.( Foto ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!