Jukir di Surabaya Diduga Ancam Bunuh Pengendara Gara-Gara Karcis Parkir, Polisi Lakukan PerburuanJuru parkir di kawasan Kapas Krampung Surabaya diduga mengancam pengendara motor setelah cekcok soal karcis parkir.(Foto ilustrasi)

Jukir di Surabaya Diduga Ancam Bunuh Pengendara Gara-Gara Karcis Parkir, Polisi Lakukan Perburuan

Surabaya – Polisi memburu seorang juru parkir (jukir) di Surabaya yang diduga mengancam akan membunuh pengendara sepeda motor setelah terjadi cekcok soal karcis parkir di kawasan Jalan Kapas Krampung.

Kasus ini kini ditangani Polrestabes Surabaya setelah korban melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, membenarkan bahwa petugas sedang melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Pelaku sedang kita cari,” ujarnya kepada awak media.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika korban selesai mengambil uang di sebuah ATM di Jalan Kapas Krampung, Surabaya. Saat hendak meninggalkan lokasi parkir, korban dimintai tarif parkir sebesar Rp3 ribu oleh jukir setempat.

Namun korban menanyakan karcis parkir sebagai bukti resmi pembayaran. Karena jukir tidak dapat menunjukkan karcis maupun atribut resmi, korban menolak membayar.

Menurut Yosia, teman korban yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, penolakan itu memicu adu mulut.

“Korban minta karcis tapi tidak diberikan. Karena tidak ada karcis, korban akhirnya tidak mau bayar,” katanya.

Situasi kemudian memanas hingga jukir diduga melontarkan ancaman pembunuhan kepada korban.

“Akhirnya korban diancam dengan kata-kata ‘tak pateni loh yo’ atau ‘tak bunuh loh ya’,” ungkapnya.

Dishub Surabaya Lakukan Penertiban Parkir

Menanggapi kejadian tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyatakan pihaknya telah melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Kapas Krampung.

Petugas memeriksa legalitas parkir tepi jalan umum, kartu tanda anggota (KTA) jukir, serta izin pengelolaan lahan parkir sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran.

Dishub juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengelola parkir yang belum memiliki izin resmi.

Jika dalam waktu yang ditentukan izin tidak diurus, pemerintah akan memberikan peringatan bertahap hingga penutupan lokasi parkir oleh Satpol PP.

Operasi Gabungan Tindak Jukir Tak Resmi

Dalam operasi gabungan yang dilakukan sebelumnya, sejumlah jukir yang belum memperpanjang KTA langsung dikenai tindak pidana ringan oleh kepolisian.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami intimidasi atau pungutan parkir tanpa karcis resmi di wilayah Surabaya. (alr)