Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80), warga Sambikerep, Surabaya, Jumat (27/2/2026).
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya.
Tiga tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. Dengan pelimpahan tahap dua ini, penanganan perkara selanjutnya memasuki proses penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Kepala Seksi Pidum Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., menjelaskan bahwa masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya dalam perkara tersebut.
“Terhadap tersangka Samuel Ardi Kristanto disangkakan Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 525 KUHP jo Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf (d) KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal serupa terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Sedangkan tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Peristiwa bermula dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan tersangka Samuel Ardi Kristanto, namun ditolak oleh Nenek Elina yang mengaku tidak pernah menjual lahan maupun rumah yang selama ini ditempatinya.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada pengusiran paksa terhadap Nenek Elina beserta penghuni rumah lainnya. Setelah pengosongan dilakukan, bangunan rumah tersebut diratakan hingga mengalami kerusakan.
Kejari Surabaya memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap persidangan.
“Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan,” jelas pihak Kejari Surabaya melalui keterangan resminya.
Perkara ini kini menunggu proses persidangan di pengadilan guna menentukan pertanggungjawaban hukum para tersangka.,(alr)
Tiga tersangka kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina resmi dilimpahkan ke Kejari Surabaya bersama barang bukti oleh penyidik Polda Jatim. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!