Ko Erwin Ternyata Residivis Narkoba, Bareskrim Ungkap Riwayat Kasus dan Gagalkan Pelarian ke MalaysiPolisi mengungkap Ko Erwin merupakan residivis narkoba yang kembali terlibat jaringan peredaran narkotika. (Foto Istimewa)

Ko Erwin Ternyata Residivis Narkoba, Bareskrim Ungkap Riwayat Kasus dan Gagalkan Pelarian ke Malaysi

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap fakta baru terkait tersangka kasus narkotika Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin. Polisi menyebut Ko Erwin merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah divonis sebelumnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Ko Erwin pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika pada tahun 2018 di Makassar.

“Ya, pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis pada tahun 2018 di Makassar,” ujar Eko saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Sebelum ditangkap, Ko Erwin sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia berhasil diamankan tim Bareskrim saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Tersangka ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Setelah penangkapan tersebut, Ko Erwin langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait bantahan dari eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang mengaku tidak mengenal Ko Erwin, Eko menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan.

“Siapapun boleh menyampaikan haknya, tetapi semuanya perlu pembuktian di pengadilan. Seseorang dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan Ko Erwin, antara lain uang tunai Rp4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.

Barang bukti tersebut diamankan saat tersangka diduga akan memasuki wilayah hukum Malaysia.

Ko Erwin sebelumnya ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026/Dittipnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 4 Februari 2026.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. (ref)