Surabaya, - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang melibatkan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa enam terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp83 miliar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari. Jaksa memaparkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan kolam pelabuhan di wilayah Jawa Timur.
Enam terdakwa yang dihadirkan terdiri dari tiga pejabat Pelindo Regional 3, yakni Ardhyy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani. Sementara dari pihak APBS, terdakwa adalah Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para pejabat Pelindo menjalankan proyek tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga dilakukan tanpa addendum perjanjian serta tanpa melibatkan otoritas pelabuhan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penunjukan langsung terhadap APBS dinilai tidak sesuai prosedur. Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kapal keruk sebagai syarat utama pekerjaan. Dalam praktiknya, pekerjaan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan rekayasa dokumen, termasuk dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan tanpa melibatkan konsultan dan diduga telah dimark-up untuk menyesuaikan standar tertentu.
“Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabuke dan tim, menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan pada 27–28 November 2025, para tersangka telah resmi ditetapkan oleh penyidik dalam kasus ini.Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.(alr)
Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Pelindo Mulai Disidang, Kerugian Capai Rp83 Miliar 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!