Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Uang Palsu Jelang Lebaran, Target Edarkan Miliaran RupiahDari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan tahun produksi 2016.

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Uang Palsu Jelang Lebaran, Target Edarkan Miliaran Rupiah

Jakarta - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu yang diduga akan mengedarkan uang hingga miliaran rupiah menjelang Lebaran 2026. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Harry Azhar pada Jumat malam, 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Penggerebekan pertama berlangsung di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.

Menurut AKBP Harry Azhar, sindikat ini sudah lama beroperasi dan memiliki jaringan dengan kelompok pembuat uang palsu lain yang sebelumnya telah diamankan di wilayah Klaten.

Dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan tahun produksi 2016.

Hasil pengembangan kasus kemudian mengarah pada penggerebekan kedua di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

Di lokasi ini, petugas menemukan berbagai peralatan produksi uang palsu dalam jumlah besar. Barang bukti yang disita meliputi mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, pewarna, alat pemotong, serta uang palsu yang sudah siap diedarkan.

Polisi mengungkap, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut yang akan mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar saat momen Lebaran.

Saat ini, penanganan kasus telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana peredaran uang palsu, yakni Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat (1) dan (2) KUHP.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat transaksi menjelang hari raya, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.(ord)