Surabaya ,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan terapis sebuah spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan pengambilan uang dari rekening seorang pelanggan yang nilainya mencapai Rp1,28 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026).Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam dakwaan yang diajukan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Hasannah Prasetya dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Hasanuddin Tandilolo saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa perkara bermula ketika terdakwa bekerja sebagai terapis di sebuah spa yang berada di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya. Di lokasi tersebut, terdakwa bersama seorang rekan kerjanya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), mengenal korban yang merupakan pelanggan tetap.
Seiring waktu, hubungan antara terdakwa dan korban disebut semakin dekat. Dalam beberapa kesempatan saat bepergian bersama, korban kerap menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa ketika meninggalkan tempat duduk untuk ke toilet.
Menurut jaksa, di dalam casing telepon seluler tersebut tersimpan sejumlah barang penting milik korban, termasuk kartu ATM dan kartu kredit.
"Memanfaatkan momen saat korban berada di toilet, terdakwa diduga mengambil kartu ATM, kemudian melakukan sejumlah transaksi transfer. Setelah itu kartu dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menyadari," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyebut transaksi tersebut dilakukan secara bertahap selama Agustus hingga September 2024. Nominal transfer yang dilakukan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta dalam beberapa kali transaksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diajukan di persidangan, total dana yang berpindah dari rekening korban ke rekening atas nama terdakwa mencapai Rp1.285.000.000.
Korban baru mengetahui adanya transaksi tersebut setelah melakukan pengecekan mutasi rekening di salah satu kantor cabang bank di Surabaya pada September 2024. Dari hasil pemeriksaan rekening, ditemukan sejumlah transaksi yang mengalir ke rekening terdakwa.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk penginapan dan pembelian perhiasan.
Terdakwa Klaim Transaksi Atas Izin Korban.
Meski demikian, terdakwa membantah tuduhan tersebut. Dalam persidangan, ia menyatakan bahwa penggunaan kartu ATM dan transaksi yang dilakukan telah diketahui serta mendapat persetujuan dari korban.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, menilai tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa terlalu berat. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek kemanusiaan yang perlu dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
"Tuntutan tiga tahun itu menurut kami terlalu berat. Ada fakta persidangan yang menunjukkan korban telah memberikan maaf kepada terdakwa sebelum perkara ini disidangkan," ujar Zulfan.

Pihak pembela juga meminta hakim mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa, termasuk keberadaan anak yang masih membutuhkan perhatian dan pendampingan dari ibunya.
"Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan," katanya.
Sidang perkara dugaan pembobolan rekening senilai Rp1,28 miliar tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (alr)
Diduga Transfer Uang Pelanggan hingga Rp1,28 Miliar, Mantan Terapis Spa Hadapi Tuntutan 3 Tahun 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!