Surabaya,- Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Samuel Adi Kristanto di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki babak baru. Majelis hakim resmi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam putusan sela yang dibacakan, Rabu (13/5/2026).
Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono, menegaskan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, khususnya Pasal 143 ayat 2 huruf b.
“Menolak seluruh perlawanan dari penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 501/Pid.B/2026/PN Sby atas nama terdakwa Samuel Adi Kristanto,” ujar Hakim Ketua S. Pujiono dalam amar putusannya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.
Majelis hakim juga menyatakan biaya perkara akan diputus bersamaan dengan putusan akhir sidang nantinya. Putusan sela ini sekaligus mempertegas bahwa keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menghentikan proses persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Robert Mantini, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan akan fokus menyiapkan saksi untuk sidang berikutnya.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menyiapkan saksi-saksi yang nantinya dihadirkan di persidangan,” kata Robert Mantini.(alr)
Majelis Hakim Menolak seluruh perlawanan dari penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!