Enam Anggota Polri Tersangka Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Terancam Dipecat Tidak HormatIlustrasi Enam Anggota Polri Tersangka Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Terancam Dipecat Tidak Hormat

Enam Anggota Polri Tersangka Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Terancam Dipecat Tidak Hormat

Jakarta – Kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, terus bergulir. Enam anggota Polri yang terlibat dalam insiden tersebut kini menghadapi ancaman sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), selain proses hukum pidana.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menegaskan, perbuatan keenam polisi itu masuk kategori pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Mereka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Keenam anggota Polri tersebut masing-masing berinisial Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah cukup untuk menjerat para terduga pelanggar etik.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, keenam terduga telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Trunoyudo, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, tindakan para anggota tersebut melanggar ketentuan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, mereka juga terancam sanksi pemberhentian sesuai Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Saat ini, keenam polisi tersebut tengah menjalani proses pemberkasan sebelum disidangkan oleh Komisi Kode Etik Polri. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

Tidak hanya menghadapi proses etik, keenam anggota Polri itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Trunoyudo menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan transparan sejak awal kejadian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, hingga penetapan tersangka.

Sebelumnya, dua mata elang berinisial MET dan NAT dilaporkan tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Kasus tersebut sempat viral dan menuai sorotan publik luas.(ref)