Semarang — Wu Lili, warga negara China, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi dan melukai satu lainnya di Jalan Abdulrahmansaleh, Kalibanteng, Semarang Barat, pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 22.15 WIB.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, membenarkan penetapan status tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Sudah tersangka,” ujarnya, Jumat (12/12/2025). Namun, polisi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai lokasi maupun waktu penahanan Wu Lili.
Menurut keterangan Kasubnit 1 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita Candra, kecelakaan itu terjadi karena Wu Lili diduga mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol dan kehilangan konsentrasi. Mobil Hyundai Creta yang dikendarainya sempat oleng ke kanan dan menabrak kendaraan dua mahasiswi yang melaju dari arah berlawanan.
Akibat kejadian tersebut, seorang mahasiswi bernama Putri mengalami luka serius di bagian dada dan meninggal saat dirawat di RS Samsoe Hidajat, Semarang. Sementara itu, satu korban lainnya, Mei, asal Pemalang, selamat meski turut menjadi korban tabrakan.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah telah mencabut izin tinggal Wu Lili. Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Haryono Agus Setiawan, menjelaskan bahwa izin tinggal yang bersangkutan dihentikan sementara. “Di-stop dulu izin tinggalnya,” kata Haryono.
Dijelaskan bahwa Imigrasi hanya menangani aspek administrasi keimigrasian, sedangkan proses pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian. Dari data Imigrasi, Wu Lili diketahui memiliki izin tinggal untuk bekerja, namun lokasi tempat kerjanya tidak dijelaskan lebih rinci.(orde)
Ilustrasi WNA China Wu Lili Jadi Tersangka Usai Tabrak Dua Mahasiswi di Semarang 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!