Surabaya — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang dan jasa untuk SMK Swasta Tahun Anggaran 2017 di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Informasi ini disampaikan melalui rilis resmi pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam keterangan pers nya Kajati Jatim Agus Sahat menyampaikan Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 dan diperkuat dengan surat perintah terbaru Nomor Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sekitar 89 saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu SR, H, dan JT. ," ujarnya
Lebih lanjut orang nomer di kejaksaan tinggi Surabaya ini menyatakan Kasus ini berkaitan dengan penyaluran belanja hibah berupa barang dan jasa kepada 44 SMK swasta di Jawa Timur pada tahun 2017. Program yang terbagi dalam tiga tahap ini memiliki anggaran mencapai Rp78 miliar.
Dalam penyidikan terungkap bahwa Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur saat itu, Syaiful Rahman (SR), mempertemukan Hudiyono (H) dan Jimmy Tanaya (JT). SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan mengelola pengadaan barang dalam program hibah tersebut. Setelah itu, H dan JT beberapa kali bertemu baik di luar kantor maupun di Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Gentengkali, Surabaya.
Jimmy Tanaya kemudian mengikuti proses lelang dengan memanfaatkan beberapa perusahaan, salah satunya PT Multi Centra Alkesindo, yang dipimpin oleh Heri Budiantono (HB). Perusahaan ini ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp11,87 miliar.
Penyidik menemukan bahwa pemenang lelang masih memiliki hubungan dengan JT. Heri Budiantono diduga meminjamkan perusahaannya untuk dipakai JT mengikuti kegiatan belanja hibah tersebut.
Selain itu, dokumen pertanggungjawaban dibuat seolah-olah seluruh pekerjaan telah selesai pada 2017. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa proses pengiriman barang ke sekolah-sekolah baru selesai pada 2018.
Akibat penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp78 miliar.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, hari ini penyidik Kejati Jatim resmi menetapkan Heri Budianto (HB), Direktur PT Multi Centra Alkesindo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini."tutupnya
Kejati Jatim memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(alr)
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Belanja Hibah SMK Swasta Tahun 2017 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!