Surabaya — Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono, mengungkap dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset perusahaan pailit yang diduga dilakukan dua kurator berinisial ML dan EIG. Keduanya disebut mengelola proses kepailitan sejak CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022. Nilai dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp200 juta.
Dalam keterangan persnya Edo menjelaskan, salah satu aset perusahaan berupa gudang di Malang dijual dengan total harga Rp1,9 miliar. Uang tersebut masuk ke rekening kurator, terdiri dari uang muka Rp170 juta dan pelunasan Rp1,73 miliar. Namun, laporan yang disampaikan kepada hakim pengawas hanya mencantumkan nilai Rp1.698.272.000.
“Datanya jelas masuk ke rekening kurator. Tapi laporan angka yang disampaikan berbeda hampir Rp200 juta. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Edo saat ditemui di Surabaya, Selasa (9/12/2025).
Atas dugaan tersebut, para buruh melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Malang Kabupaten. Namun Edo menilai proses penanganan perkara tidak berjalan profesional. Ia menyebut kasus tersebut sudah tujuh bulan tanpa perkembangan berarti dan masih berada di tahap penyelidikan.
“Gelar perkara malah mengarahkan kasus ini seolah-olah hanya perdata. Padahal ada unsur pidananya. Mengapa aparat tidak tegas?” tegas Edo.
Selain dugaan penggelapan, Edo juga mengungkap kejanggalan lain. Sebanyak 11 buruh CV Zion disebut tidak menerima gaji sama sekali, sementara kreditur separatis, termasuk pihak bank, justru menerima pembayaran penuh sekitar Rp1,2 miliar.
Padahal, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013, upah buruh harus diprioritaskan dibanding kreditur separatis.
“Buruh dapat 0 rupiah, tapi kreditur separatis dibayar penuh. Ini bertentangan dengan putusan MK. Ada apa sebenarnya?” ucapnya.
Melihat banyaknya kejanggalan, Edo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan semestinya.
“Kami memohon Kapolri mengawal kasus ini. Jangan sampai perkara pidana diarahkan menjadi perdata. Ini soal hak buruh, hak orang kecil yang bergantung pada gaji mereka,” katanya.
Edo menegaskan, para buruh hanya menuntut hak mereka atas gaji yang hingga kini belum dibayarkan sejak perusahaan dinyatakan pailit.
“Buruh adalah pihak yang paling dirugikan. Gaji mereka belum dibayar hingga sekarang,” tutupnya.(alr)
Kuasa Hukum Buruh CV Zion Soroti Dugaan Penggelapan Dana Kurator dan Penanganan Polisi yang Dinilai Tidak Profesional 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!