Surabaya,- Sidang kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik dengan terdakwa Mochamad Wildan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026).
Perkara ini menjadi sorotan lantaran nilai kerugian yang disebut mencapai Rp5 miliar serta status penahanan terdakwa yang hanya sebagai tahanan kota.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi, terdakwa tidak ditahan di rutan. Kondisi ini memicu perbedaan penjelasan antara pihak kejaksaan dan pengadilan terkait kewenangan penahanan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, menyatakan bahwa kewenangan penahanan kini berada di tangan majelis hakim karena perkara sudah masuk tahap persidangan.
“Terkait status penahanan, karena perkara sudah disidangkan, maka kewenangan ada di majelis hakim,” ujarnya.
Namun, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menjelaskan bahwa hakim hanya melanjutkan status penahanan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh jaksa.
“Di tingkat penyidik tidak ditahan, di penuntut umum tahanan kota, dan di pengadilan dilanjutkan sebagai tahanan kota,” jelasnya.
Di sisi lain, perkara ini juga terseret isu dugaan suap yang menyeret oknum pejabat Kejati Jatim. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Dugaannya ada, namun masih perlu dibuktikan. Kami menelusuri pertemuan serta bukti pendukung seperti CCTV,” ungkapnya.
Kasus ini turut dikaitkan dengan Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, yang sebelumnya diamankan tim internal Kejaksaan Agung pada Maret 2026. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Dalam pokok perkara, Mochamad Wildan yang menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan pelayaran, yakni PT Nusa Maritim Logistik (NML) dan PT Eka Nusa Bahari (ENB), didakwa merekayasa akta jual beli kapal.
Jaksa menyebut transaksi penjualan dua kapal senilai Rp5 miliar dari PT ENB ke PT NML hanya bersifat administratif dan tidak disertai aliran dana yang sah. Akibatnya, perusahaan diduga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi dan menilai dakwaan jaksa tidak jelas serta tidak lengkap. Mereka menyebut perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.
“Dakwaan kabur karena tidak menjelaskan secara utuh hubungan hukum para pihak serta posisi terdakwa, apakah bertindak pribadi atau sebagai direktur,” ujar kuasa hukum di persidangan.
Pihak terdakwa juga menyoroti tidak adanya penjelasan rinci terkait status kepemilikan kapal, dasar penerbitan dokumen transaksi, hingga perhitungan kerugian yang dinilai tidak pasti.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum, serta menghentikan perkara.
Sidang lanjutan akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan sesuai permohonan eksepsi. (alr)
Perkara ini juga terseret isu dugaan suap yang menyeret oknum pejabat Kejati Jatim. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!