Bekasi - Longsor gunung sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, menelan korban jiwa. Hingga Minggu (8/3/2026) malam, empat orang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material sampah.
Ramli Prasetyo, Humas Kantor SAR Jakarta, mengatakan korban terbaru yang berhasil ditemukan adalah Irwan Suprihatin. Ia ditemukan di dalam sebuah truk dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Selain Irwan, tiga korban lain yang juga meninggal dunia adalah Enda Widayanti (25) dan Sumine (60), yang diketahui sebagai pemilik warung di sekitar lokasi. Satu korban lainnya adalah Dedi Sutrisno yang berprofesi sebagai sopir truk sampah.
Di sisi lain, tim dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) juga berhasil mengevakuasi dua orang yang selamat dari peristiwa tersebut. Mereka adalah Setiabudi dan Johan.
Ramli menjelaskan, hingga saat ini petugas masih terus melakukan pendataan di lokasi kejadian. Pasalnya, beberapa truk sampah dan warung di sekitar area diduga masih tertimbun material longsor.
Peristiwa longsor gunung sampah ini terjadi pada Minggu siang sekitar pukul 15.30 WIB. Saat kejadian, sejumlah truk pengangkut sampah sedang mengantre untuk membongkar muatan di kawasan TPST Bantargebang.
Data sementara menyebutkan sekitar 10 orang berada di area tersebut saat longsor terjadi. Mereka terdiri dari lima sopir truk sampah dan lima warga sekitar yang beraktivitas sebagai pemulung.
Diduga longsor dipicu oleh curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Bekasi sejak siang hari. Kondisi tumpukan sampah yang sudah sangat tinggi membuat struktur gundukan menjadi tidak stabil hingga akhirnya longsor dan menutup akses jalan di lokasi.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan pihaknya akan segera memanggil pengelola TPST Bantargebang untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Ia juga menyebut Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pengelola TPST sebelum peristiwa longsor terjadi.
“Apakah harus ada yang bertanggung jawab? Mestinya iya. TPST Bantargebang ini milik pemerintah di DKJ, sehingga pemerintah DKJ tentu harus bertanggung jawab,” ujar Hanif.
Hanif mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat sanksi pidana dan denda bagi pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menimbulkan korban luka berat maupun kematian.
Hingga kini proses pencarian dan evakuasi masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi korban yang tertimbun di lokasi longsor.(ref)
Hingga Minggu (8/3/2026) malam, empat orang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material sampah.(Foto ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!