Surabaya - Polda Jawa Timur menetapkan pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan.
Penetapan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (9/3/2026). Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan penyalahgunaan kepercayaan terhadap korban.
Menurut Abast, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap atlet perempuan berusia sekitar 24 tahun yang merupakan atlet cabang olahraga bela diri.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, di antaranya hotel di Jombang, Ngawi, dan Bali.
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang memengaruhi konsentrasinya saat bertanding. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti KTP, telepon seluler, dokumen pengangkatan atlet, serta bukti check-in hotel.
Polda Jatim bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 5 dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (alr)
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang memengaruhi konsentrasinya saat bertanding. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!