Jakarta,- Aparat Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil mengamankan Pulan Wonda alias Kamenak, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh tahun.
Tersangka diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya. Setelah penangkapan, Pulan Wonda langsung dipindahkan ke Jayapura pada Sabtu (4/4/2026) dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan ketat aparat.
Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga selama proses berlangsung.
Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan bahwa seluruh tahapan berjalan aman dan terukur.
“Pemindahan tersangka dilakukan secara profesional dan transparan, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak yang bersangkutan,” ujarnya.
Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka tetap terpantau sekaligus sebagai bagian dari standar penegakan hukum yang mengedepankan aspek kemanusiaan.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Semua tahapan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menyebut penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan lebih lanjut.
“Tim investigasi masih mendalami peran tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” katanya.
Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi guna mengungkap perkara secara menyeluruh dan objektif.
Pihak Satgas menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. (bank)
Setelah tujuh tahun buron, Pulan Wonda alias Kamenak akhirnya berhasil ditangkap aparat Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dan kini menjalani proses hukum di Jayapura. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!