Surabaya - Akademisi hukum menyoroti masih berjalannya proses pidana dalam sengketa korporasi yang sejatinya telah diputus secara perdata dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum dan prinsip due process of law.
Pandangan itu disampaikan Yakobus Welianto, S.H., M.Hum., mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Ia mengkritisi penyidikan pidana yang tetap dilanjutkan meski objek perkara, peristiwa hukum, dan alat bukti sama dengan perkara perdata yang telah inkracht.
Yakobus menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan kebijakan investasi Direktur Utama periode 2016–2020 yang telah dipertanggungjawabkan melalui mekanisme internal perusahaan dan RUPS. Pengadilan perdata menilai kegagalan investasi sebagai risiko bisnis yang dilindungi prinsip business judgment rule, bukan perbuatan melawan hukum atau penggelapan.
Putusan perdata juga menyatakan pengembalian dana dilakukan dengan itikad baik serta menyebut RUPS tahun 2023 tidak sah. Namun, direktur periode berikutnya tetap menempuh jalur pidana dengan dasar yang sama hingga berujung penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur, meski sempat dibatalkan lewat praperadilan karena cacat prosedur.
Menurut Yakobus, penyidikan ulang tanpa bukti baru bertentangan dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menjadi abuse of process dan kriminalisasi sengketa bisnis.
Ia mendorong agar putusan perdata inkracht dijadikan acuan utama dalam menilai laporan pidana, serta merekomendasikan langkah hukum seperti praperadilan ulang dan permohonan penghentian penyidikan.
“Jika unsur pidana tidak terpenuhi, penyidikan seharusnya dihentikan demi menjaga kepastian hukum dan due process of law,” tegas Yakobus. (alr)
Akademisi Kritik Penyidikan Ulang Tanpa Bukti Baru dalam Perkara Korporasi Inkracht 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!