Surabaya - Kuasa hukum M. Amin, Mohammad Asikin, SH, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Rabu (4/3/2026), untuk berkoordinasi sekaligus menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan alih fungsi tanah negara di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Asikin mengatakan, kedatangannya bertujuan memastikan apakah laporan serta permohonan perlindungan hukum yang diajukan kliennya mendapat perhatian dari Kejati Jatim. Sebelumnya, permohonan tersebut juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Presiden RI, serta Komisi III DPR RI.
“Tujuan kami datang ke Kejati Jatim untuk memastikan apakah laporan dan permohonan perlindungan hukum yang diajukan klien kami mendapat perhatian,” ujar Asikin kepada wartawan.
Menurutnya, pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jatim menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diekspos. Ia juga disarankan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Lamongan yang dinilai lebih berwenang menangani perkara tersebut.
“Dari PTSP Kejati Jatim disampaikan bahwa perkara ini sudah diekspos dan kami disarankan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lamongan karena dinilai lebih kompeten menangani perkara tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Asikin berharap Kejati Jatim tetap memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara di tingkat kejaksaan negeri.
“Kami berharap Kejati Jatim tetap memberikan perhatian dan melakukan supervisi terhadap perkara ini agar penanganannya berjalan objektif,” katanya.
Asikin juga menyampaikan sejumlah alasan hukum yang menurutnya dapat menjadi dasar penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pertama, ia menilai tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses pengalihan hak tanah dilakukan melalui prosedur resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 pada tahun 2014
Selain itu, ia juga mempertanyakan dugaan tebang pilih dalam penanganan perkara. Menurutnya, luas tanah negara di Desa Sidokelar diperkirakan mencapai 30 hingga 40 hektare, sementara lahan yang pernah dikuasai kliennya hanya sekitar 2.512 meter persegi.
“Luas tanah negara di Desa Sidokelar diperkirakan 30 sampai 40 hektare, sementara yang pernah dikuasai klien kami hanya sekitar 2.512 meter persegi,” kata Asikin.
Ia juga menyoroti rentang waktu penanganan perkara yang dinilai cukup lama. Menurutnya, sertifikat tanah diterbitkan pada tahun 2014, namun penyelidikan baru dilakukan pada tahun 2025.
“SHM terbit tahun 2014, namun baru dipersoalkan pada 2025. Rentang waktu yang cukup lama ini menurut kami perlu menjadi perhatian,” ujarnya.
Selain itu, Asikin menyinggung adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses penyitaan uang oleh penyidik. Ia menyebut kliennya sempat menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik, namun lokasi penyitaan yang tercantum dalam berita acara disebut berbeda dengan fakta yang terjadi.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Asikin juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat atau mens rea dari kliennya dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak terbitnya SHM pada tahun 2014, lahan tersebut digarap langsung oleh kliennya untuk usaha pembibitan udang sebelum akhirnya dijual delapan tahun kemudian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum M. Amin tersebut.(alr)
Kuasa hukum M. Amin, Mohammad Asikin, SH, mendatangi Kantor Kejati Jatim di Surabaya guna meminta perhatian terhadap penanganan kasus dugaan alih fungsi tanah negara di Desa Sidokelar, Paciran, Lamongan 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!