Kuasa Hukum Sebut Enam Terdakwa Kasus Pelabuhan Punya Rekam Jejak Baik, Bantah Ada Unsur PidanaTuduhan adanya keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa tidak berdasar

Kuasa Hukum Sebut Enam Terdakwa Kasus Pelabuhan Punya Rekam Jejak Baik, Bantah Ada Unsur Pidana

Surabaya,- Tim kuasa hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak angkat bicara. Mereka menilai enam terdakwa dalam kasus ini memiliki rekam jejak profesional yang baik dan tidak terlibat dalam perbuatan pidana seperti yang didakwakan.

Kuasa hukum, Sudiman Sidabukke, menyampaikan bahwa kliennya selama ini dikenal memiliki kinerja yang positif di perusahaan masing-masing. Enam terdakwa tersebut berasal dari PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS, dengan posisi strategis di bidang operasional dan teknik.

Menurut Sudiman, tuduhan adanya keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa tidak berdasar. Ia menegaskan, tidak ada aliran keuntungan pribadi yang diterima dalam proyek pengerukan tersebut.

“Tidak ada keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa. Selain itu, perbuatan yang dituduhkan juga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan kolam pelabuhan merupakan bagian dari operasional rutin untuk menjaga kelancaran layanan dan keselamatan pelayaran. Proyek tersebut dinilai penting untuk mendukung aktivitas pelabuhan agar tetap berjalan optimal.

Terkait dugaan kerugian negara, pihak kuasa hukum menyebut hingga kini belum ada laporan resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya kerugian. Dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut sebagai pihak yang memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara.

“Belum ada laporan resmi dari BPK terkait kerugian negara dalam perkara ini,” tambahnya.

Tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap persidangan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak. (alr)