Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan, 110 Batang DisitaIlustrasi Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan

Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan, 110 Batang Disita

JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang Polda Jawa Timur mengungkap praktik budidaya ganja skala rumahan di sebuah rumah kontrakan yang disamarkan seperti greenhouse. Pengungkapan dilakukan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (15/12/2025).

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR di rumah kontrakan yang berada di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 110 batang tanaman ganja hidup yang ditanam di dalam pot dan tersebar di beberapa ruangan rumah. Selain itu, polisi juga menyita ganja kering hasil panen dengan berat total 5,3 kilogram, serta ganja yang direndam di dalam toples.

Sejumlah peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung proses penanaman, seperti perangkat pengatur suhu dan pencahayaan, turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya, yang mengontrak rumah tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar AKBP Ardi kepada wartawan.

Kasus ini bermula pada Minggu (14/12/2025), saat tim Satresnarkoba Polres Jombang melakukan pengintaian dan menangkap seorang pria berinisial Y, warga Ngoro, bersama dua rekannya. Ketiganya diamankan usai melakukan transaksi sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku memperoleh ganja dari R yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Mojongapit. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian menangkap R pada Senin (15/12/2025) siang dan melakukan penggeledahan rumah kontrakan yang disaksikan perangkat desa serta ratusan warga sekitar.

Hasil penggeledahan menemukan 110 batang tanaman ganja hidup dan ganja kering seberat 5,3 kilogram. Tanaman ganja tersebut ditemukan di dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah. Lokasi penanaman dilengkapi dengan fasilitas pendingin ruangan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.

Kepada petugas, R mengaku bibit ganja yang ditanam berasal dari biji yang dibeli secara daring dari luar negeri.

“Tersangka membeli bibit ganja secara online. Bibit tersebut berasal dari luar negeri dengan lebih dari 15 jenis ganja,” ungkap AKBP Ardi.

Menurut pengakuan awal, aktivitas budidaya ganja tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan dan sudah satu kali melakukan panen. Namun, polisi masih terus mendalami keterangan tersebut.

“Pengakuan itu masih kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.

AKBP Ardi juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sementara, motif tersangka menanam ganja untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (bank)