DEPOK — Kepolisian mengamankan dua pria yang diduga sebagai mata elang atau debt collector usai menghentikan paksa sebuah mobil di Jalan Juanda, Kota Depok. Dalam aksinya, kedua pelaku tidak hanya merampas barang milik pengemudi, tetapi juga melakukan penganiayaan serta merusak kendaraan korban.
Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyampaikan bahwa dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial BEK dan DPK. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kedua pelaku sudah kami amankan. Mereka memaksa korban berhenti dan melakukan tindakan kekerasan,” kata Made, Minggu (14/12/2025).
Insiden itu terjadi pada Sabtu (14/12/2025) sekitar pukul 15.17 WIB. Saat kejadian, korban sedang melintas dari Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya dengan mengendarai mobil Mazda 2 warna merah milik temannya.
Setibanya di area putaran balik sebelum Mall Pesona Square, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua orang yang tidak dikenal. Pelaku berteriak kepada korban dan memaksanya keluar dari kendaraan.
Selain itu, pelaku juga mengambil kunci mobil dan STNK milik korban. Aksi tersebut disertai kekerasan, di mana korban dipukul dan mobil ditendang hingga mengalami penyok di sejumlah bagian, termasuk spion kanan yang retak.
Korban akhirnya mendapat pertolongan dari warga sekitar sehingga kendaraan tidak sampai dibawa kabur. Namun, mobil korban mengalami kerusakan akibat tindakan para pelaku.
“Dengan bantuan warga, kendaraan korban berhasil diamankan meski dalam kondisi rusak,” ujar Made.
Saat ini, kedua pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Metro Depok. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan mata elang yang beroperasi di wilayah Depok.(ref)
Ilustrasi Dua Anggota Mata Elang yang Paksa Ambil Mobil di Depok Ditangkap Polisi 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!