Polisi  Ungkap Pengeroyokan Dua Mata Elang hingga Tewas di Kalibata, Enam Polisi Jadi TersangkaPolisi Ungkap Pengeroyokan Dua Mata Elang hingga Tewas di Kalibata, Enam Polisi Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Pengeroyokan Dua Mata Elang hingga Tewas di Kalibata, Enam Polisi Jadi Tersangka

JAKARTA — Kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025), berujung pada tewasnya kedua korban. Polisi mengungkap kronologi kejadian sekaligus menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata. Aksi tersebut kemudian menarik perhatian lima orang yang berada di dalam sebuah mobil di belakang pengendara motor.

Kelima orang itu turun dari mobil dan membantu pengendara motor yang diberhentikan. Berdasarkan keterangan polisi dan saksi di lokasi, mereka kemudian memukuli dua mata elang hingga terseret ke pinggir jalan.

Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur mengatakan, setelah kejadian tersebut, pihaknya menerima laporan adanya dugaan penganiayaan. “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 terkait pengeroyokan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ujar Mansur.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati kedua korban dalam kondisi luka berat. Satu korban meninggal dunia di tempat kejadian, sementara satu korban lainnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB. Kematian dua mata elang tersebut memicu kemarahan rekan-rekannya yang berujung pada aksi perusakan dan pembakaran kios serta lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Polri telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengamanan lokasi, hingga pendampingan terhadap keluarga korban.

“Hingga saat ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka pengeroyokan. Keenamnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dengan inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain proses pidana, keenam anggota Polri tersebut juga menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. (ref)