Menteri ATR/BPN Tegaskan Hutan Tak Bisa Diperjualbelikan, Ajak Masyarakat Fokus ReboisasiIlustrasi Hutan Gersang

Menteri ATR/BPN Tegaskan Hutan Tak Bisa Diperjualbelikan, Ajak Masyarakat Fokus Reboisasi

Surabaya — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons ramainya ajakan patungan membeli lahan hutan yang beredar di media sosial pasca banjir bandang di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera. Ia menegaskan bahwa hutan bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Hal itu disampaikan Nusron saat ditemui usai menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah lintas agama di Masjid Al Akbar Surabaya, Sabtu sore (13/12). Menurutnya, kepemilikan hutan berada di bawah penguasaan negara dan pengelolaannya diatur secara ketat oleh undang-undang.

“Tidak dimungkinkan adanya transaksi jual beli hutan oleh perorangan maupun kelompok masyarakat, karena hutan merupakan aset negara,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, upaya yang lebih tepat dilakukan masyarakat adalah mendukung program reboisasi, khususnya pada kawasan hutan gundul. Reboisasi dinilai sebagai langkah strategis untuk memulihkan lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir.

Meski demikian, Nusron mengapresiasi semangat dan kepedulian masyarakat dalam membantu pemulihan pascabencana. Ia menilai keterlibatan publik dalam reboisasi dan rekonstruksi lingkungan merupakan hal positif, selama dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nusron juga mengingatkan agar setiap upaya penggalangan dana dari masyarakat dikelola secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, dana publik harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sebelumnya, inisiatif patungan membeli hutan digaungkan oleh organisasi nonpemerintah Pandawara Group sebagai respons atas kerusakan hutan dan dampak perubahan iklim yang memicu banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Seruan tersebut mendapat respons luas dari masyarakat, termasuk sejumlah pesohor Tanah Air. (alr)