Pria Surabaya Aniaya Pacar karena Cemburu, Ditangkap di Bali Usai Buron Dua PekanTersangka MBY merupakan pelaku penganiayaan dan pengerusakan barang milik korban

Pria Surabaya Aniaya Pacar karena Cemburu, Ditangkap di Bali Usai Buron Dua Pekan

Surabaya, - Kasus penganiayaan terhadap perempuan kembali terjadi di Surabaya. Seorang pria berinisial MBY (42), warga Rungkut, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya dan mengancam membunuh kekasihnya hingga mengalami luka parah.

Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur saat bersembunyi di Denpasar. Ia diamankan ketika tengah bekerja di tempat pencucian kendaraan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, setelah dua pekan buron.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial H mengadu kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Dalam video yang viral di media sosial, korban terlihat mengalami luka lebam di wajah akibat penganiayaan.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M. Fauzi, menjelaskan bahwa pelaku sempat mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali sebelum akhirnya melarikan diri.

“Tersangka MBY merupakan pelaku penganiayaan dan pengerusakan barang milik korban,” ujar Fauzi.

Dari hasil pemeriksaan, aksi kekerasan yang terjadi pada 28 Maret 2026 itu dipicu rasa cemburu. Pelaku emosi setelah memeriksa ponsel korban dan menemukan nomor telepon yang diblokir, yang kemudian dicurigai sebagai selingkuhan.

Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan sejak 2023 setelah berkenalan melalui media sosial. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku mengalami depresi berkepanjangan sejak bercerai pada 2008 dan rutin berkonsultasi dengan psikiater.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghapus unsur pidana. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap pelaku atas tindakan kekerasan yang dilakukan.

Saat ini, MBY telah ditahan di Mapolda Jatim dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara serta Pasal 521 KUHP tentang pengerusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Pelaku terancam hukuman total hingga 5 tahun penjara,” tegas Fauzi. (alr)