SURABAYA — Tersangka kasus kekerasan seksual, Bimas Nurcahya, resmi menjalani tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua (P21) ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Dengan rampungnya proses ini, perkara dipastikan segera memasuki tahap persidangan.
Bimas Nurcahya, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial KC, menjalani proses P21 di Kejari Surabaya pada Selasa siang. Pantauan di lokasi, Bimas digiring petugas keamanan bersama lima tahanan lainnya menuju kendaraan tahanan.
Dengan tangan diborgol, Bimas tampak tertunduk saat dikawal aparat kepolisian dan seorang anggota TNI. Kasus ini ditangani oleh penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Perkara bermula dari laporan korban berinisial KC yang mengaku mengalami pelecehan seksual. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Mei 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka itu sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Benar, tahap dua dari penyidik Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dan kejaksaan yang menangani perkara ini secara profesional. Kami berharap kasus ini segera disidangkan dan memberikan keadilan bagi korban,” katanya.
Kuasa hukum korban juga berharap perkara ini menjadi pembelajaran agar kasus kekerasan seksual tidak kembali terjadi, terutama di lingkungan kerja.
Atas perbuatannya, Bimas Nurcahya dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dengan rampungnya proses P21, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi perlindungan korban dan penegakan hukum yang berkeadilan.(alr)
Ilustrasi Tersangka Kekerasan Seksual Bimas Nurcahya Jalani P21 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!