Denpasar - Aparat kepolisian Indonesia berhasil menangkap buronan internasional asal Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Penangkapan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan tiba di Bali.
Steven Lyons diamankan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri bersama Polda Bali dan pihak Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pertukaran informasi intelijen internasional yang berlangsung cepat dan akurat.
“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia,” ujarnya.
Lyons diketahui masuk dalam daftar Red Notice dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia merupakan target dalam operasi internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan aparat penegak hukum dari Eropa, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Lyons merupakan pimpinan jaringan kriminal terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga mengendalikan jaringan pencucian uang serta peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol ke Inggris Raya.
Sehari sebelum penangkapan di Indonesia, aparat di Eropa lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan 45 anggota jaringan tersebut, terdiri dari 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.
Lyons sendiri terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat koordinasi cepat antarinstansi, ia berhasil diamankan tanpa perlawanan tak lama setelah mendarat.
Untung menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan lintas negara.
“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.
Saat ini, otoritas Indonesia tengah memproses deportasi Steven Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung hal tersebut, dua perwira dari Guardia Civil Spanyol telah tiba di Bali guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka. (bank)
Lyons diketahui masuk dalam daftar Red Notice dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia merupakan target dalam operasi internasional bertajuk “Operasi Armourum” 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!