Eksepsi 6 Terdakwa Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan: Kuasa Hukum Sebut Bukan KorupsiDalam eksepsinya, tim kuasa hukum juga menyoroti kejelasan dakwaan, kelengkapan unsur delik, serta kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara ini

Eksepsi 6 Terdakwa Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan: Kuasa Hukum Sebut Bukan Korupsi

Surabaya,- Sidang kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Juanda, Surabaya. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum enam terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin Sudiman Sidabukke menilai bahwa dakwaan yang diajukan tidak tepat jika dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Mereka menyebut perkara ini lebih mengarah pada persoalan administratif, perdata, hingga persaingan usaha.

“Kami sampaikan pada Majelis Hakim bahwa dakwaan yang diajukan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana. Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha,” ujar Sudiman dalam persidangan.

Enam terdakwa dalam kasus ini terdiri dari pejabat internal pelabuhan dan pihak swasta. Mereka adalah AWB selaku Regional Head, HES sebagai Division Head Teknik, dan EHH sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan.

Sementara dari pihak perusahaan, terdapat M sebagai Direktur Utama PT APBS, MYC sebagai Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik, serta DYS sebagai Manajer Operasi dan Teknik.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum juga menyoroti kejelasan dakwaan, kelengkapan unsur delik, serta kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara ini. Mereka meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan aspek hukum secara cermat sebelum melanjutkan proses persidangan.

Majelis hakim sendiri mendengarkan seluruh argumentasi dari pihak kuasa hukum maupun tanggapan dari JPU. Putusan atas eksepsi tersebut akan menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Tim kuasa hukum menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan transparansi.

Sidang ini menjadi tahap penting dalam menentukan arah penanganan kasus pengerukan kolam pelabuhan, sekaligus memastikan hak-hak para terdakwa tetap terlindungi sesuai prosedur hukum yang berlaku.(alr)