Surabaya - 21 Maret 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng Surabaya memberikan Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah kepada ratusan warga binaan. Sebanyak 273 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima pengurangan masa pidana, bahkan 7 orang di antaranya langsung bebas.
Data per 21 Maret 2026 mencatat, total penghuni Rutan Medaeng mencapai 2.685 orang. Dari jumlah tersebut, 2.551 merupakan warga binaan beragama Islam. Sebanyak 536 orang diusulkan menerima remisi, namun 273 orang dinyatakan telah memenuhi syarat.
Rinciannya, sebanyak 266 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan masa hukuman. Sementara itu, 7 orang mendapatkan Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas pada momen Lebaran tahun ini.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari untuk 185 orang, 1 bulan untuk 85 orang, hingga 1 bulan 15 hari bagi 3 orang.
Jika dilihat dari jenis perkara, penerima remisi didominasi kasus pencurian sebanyak 73 orang. Disusul kasus narkotika sebanyak 35 orang, serta perkara lain seperti penipuan, perjudian, penggelapan, dan pelanggaran ITE. Selain itu, terdapat 35 orang yang menerima remisi berdasarkan ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Kepala Rutan Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Idulfitri menjadi momen refleksi bagi seluruh warga binaan untuk kembali ke fitrah dan memperbaiki diri.
Penyerahan remisi dilakukan setelah pelaksanaan Salat Idulfitri bersama di Masjid At-Taubah Rutan Medaeng Surabaya.
Selain itu, dalam rangka Lebaran, layanan kunjungan khusus dibuka pada 21–23 Maret 2026 melalui aplikasi RUSABAYA. Setiap warga binaan hanya diperkenankan menerima satu kali kunjungan dengan maksimal dua orang dewasa dan dua anak.
Kunjungan dibagi menjadi tiga sesi setiap hari, yakni pukul 08.30–10.00 WIB, 10.30–12.00 WIB, dan 14.00–15.30 WIB, dengan kuota terbatas di setiap sesi.
Momentum Idulfitri ini diharapkan menjadi awal baru bagi warga binaan Rutan Medaeng untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.(alr)
Sebanyak 266 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan masa hukuman. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!