Surabaya - Persidangan kasus dugaan pencurian puluhan perhiasan emas di kawasan Pacar Keling, Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, empat warga negara asing (WNA) duduk sebagai terdakwa atas dugaan pencurian emas senilai sekitar Rp233 juta dari Toko Emas Mahkota.
Sidang yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan sejumlah pihak yang mengetahui langsung peristiwa itu. Jaksa penuntut umum memanggil pemilik toko emas, dua orang karyawan toko, serta dua anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan para terdakwa.
Dalam persidangan, salah satu karyawan toko menceritakan kronologi kejadian yang terjadi saat para terdakwa datang ke toko dengan berpura-pura menjadi pembeli. Mereka meminta pegawai mengeluarkan beberapa perhiasan dari etalase untuk diperlihatkan.
Namun dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diputar di ruang sidang, terlihat salah satu orang diduga mengambil perhiasan dan memasukkannya ke dalam tas tanpa sepengetahuan pegawai toko.
“Dari rekaman CCTV terlihat ada yang mengambil perhiasan dan memasukkannya ke dalam tas,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Meski begitu, identitas pelaku dalam rekaman tersebut tidak terlihat jelas karena mengenakan masker dan topi. Kendati demikian, saksi tetap meyakini bahwa sosok yang terekam dalam video tersebut merupakan salah satu terdakwa yang kini menjalani persidangan.
Jaksa juga memperlihatkan rekaman CCTV tersebut sebagai bagian dari alat bukti untuk memperkuat dakwaan dalam perkara dugaan pencurian emas tersebut.
Sementara itu, para terdakwa belum memberikan keterangan terkait rekaman yang diputar di persidangan. Majelis hakim menyatakan pemeriksaan terhadap para terdakwa akan dilakukan pada agenda sidang selanjutnya.
Di luar persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, Hideo dan Kezia, menyampaikan bahwa hingga saat ini para klien mereka belum memberikan pengakuan atas dugaan pencurian tersebut.
“Pada prinsipnya belum ada pengakuan dari para terdakwa. Jaksa menilai ada kemiripan ciri-ciri dengan yang terlihat di rekaman CCTV. Nanti pemeriksaan terdakwa akan dilakukan pada sidang berikutnya,” ujar Hideo.
Diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi di Toko Emas Mahkota, Pacar Keling, Surabaya, pada 22 Januari 2025. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 52 perhiasan emas 16 karat dengan total berat sekitar 135 gram dilaporkan hilang.
Kerugian akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp233 juta. Aparat juga menduga aksi tersebut berkaitan dengan jaringan pencurian toko emas lintas negara yang menggunakan modus berpura-pura sebagai pembeli untuk mengalihkan perhatian pegawai sebelum mengambil perhiasan.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa pada persidangan berikutnya.(alr)
Jaksa juga memperlihatkan rekaman CCTV tersebut sebagai bagian dari alat bukti untuk memperkuat dakwaan.(Foto ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!